Pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 00:30 WIB, polisi yang bertugas di Tangerang telah mengungkap identitas mayat seorang wanita yang ditemukan membusuk di semak-semak Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Wanita tersebut teridentifikasi dengan inisial APSD (22). Penyelidikan juga mengungkap motif dari tiga tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Mereka adalah RRP (19), mantan kekasih korban, IF (21), dan AP (17). Ketiganya menghabisi korban secara brutal setelah perselisihan terkait utang sebesar Rp1,1 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus tersebut dimulai ketika korban menagih utang kepada RRP melalui status WhatsApp. Namun, pelaku tidak hanya enggan membayar utang tapi juga merencanakan aksi kejahatan yang keji. RRP merasa sakit hati dengan permintaan pembayaran tersebut dan memutuskan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Ketika korban datang untuk menagih utang pada Senin, 7 Juli 2025, RRP telah menyiapkan dua rekan, AP dan IF, serta perlengkapan pembunuhan seperti pisau, gunting, borgol, dan obeng. Mereka menyerang korban secara brutal setelah korban meminta utang dibayar. Korban akhirnya diperkosa dan dibunuh oleh ketiga pelaku, dengan metode pembunuhan yang sangat kejam.
Setelah penemuan jasad korban pada Rabu, 16 Juli 2025, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, yang berpotensi mendapatkan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini telah membuat geger warga setempat, dan polisi terus mengusut lebih dalam untuk menuntaskan kasus ini.