More

    Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya: Penjelasan Mendetail

    Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang atas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian bayi berusia 2 bulan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendakwa Brigadir Ade Kurniawan atas tuduhan tindak pidana yang menyebabkan kematian bayi yang merupakan anak kandungnya. Peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa dan ibu korban, DJP, berkenalan pada tahun 2023 dan kemudian tinggal bersama di Palebon, Kota Semarang setelah korban hamil dan melahirkan bayi NA pada Januari 2025. Konflik muncul ketika ibu korban meminta terdakwa untuk menikahinya sebagai tanggung jawab atas kelahiran bayi, namun terdakwa menolak dan hanya bersedia memberikan uang untuk merawat bayi tersebut. Kejadian penganiayaan terhadap bayi NA terjadi pada bulan Maret 2025 yang mengakibatkan kematian bayi. Terdakwa dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang perlindungan anak dan KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian. Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles