Pengacara Hasto Kristiyanto, yaitu Febri Diansyah, mengkritik cara jaksa penuntut umum di KPK dalam menginterpretasikan keterangan ahli terkait proses judicial review terhadap Peraturan KPU. Menurut Febri, penuntut umum telah menyajikan informasi yang tidak tepat terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebenarnya menyatakan bahwa wajar bagi partai politik untuk melakukan uji materi, meskipun memiliki wakil di DPR RI. Gugatan uji materi dilakukan atas ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dengan sesuai prosedur konstitusional. Febri menekankan bahwa judicial review dalam kasus ini bukan untuk menguji undang-undang, melainkan untuk menilai kesesuaian peraturan KPU dengan undang-undang. Dia juga menegaskan bahwa anggapan bahwa pengajuan judicial review dapat dikaitkan dengan tindak pidana suap adalah keliru, yang menunjukkan kelemahan dalam bukti yang disajikan oleh jaksa KPK terhadap Hasto.