Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu antara 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah melibatkan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini dibacakan dalam Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta. Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti dari Yayasan Perludem merupakan perwakilan dari pihak yang mengajukan permohonan tersebut.
Usul Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu
Related articles


