More

    DPR Usul Pimpinan Lembaga Negara Konsultasi Putusan MK Pemisahan Pemilu

    MK Memutuskan Jeda Waktu Antara Pemilu Nasional dan Daerah
    Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu antara 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan. Pemilu nasional melibatkan pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. Putusan tersebut dibacakan dalam ruang sidang pleno MK di Jakarta.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles