Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak yang dirantai di teras sebuah rumah di Desa Mojo, Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan SP (60), pemilik rumah tempat kedua anak tersebut ditemukan dalam kondisi dirantai kakinya. SP sendiri merupakan tokoh agama di sekitar lokasi kejadian.
Menurut keterangan tersangka, kedua anak tersebut dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh di tempat yang disebut sebagai tempat penampungan. Mereka sudah sekitar dua bulan di rumah tersebut dan tindakan merantai kakinya dianggap sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Kejadian tersebut terungkap setelah warga melaporkan dugaan kegiatan mencurigakan di rumah tersebut dan menemukan dua anak dalam kondisi dirantai.
Polisi menyita barang bukti seperti rantai, kunci gembok, serta besi antena dari lokasi kejadian. Total empat anak menjadi korban, dan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi, meskipun pelakunya merupakan seorang tokoh agama. Tempat tinggal yang digunakan sebagai penampungan bagi anak yatim piatu tersebut tidak memiliki izin resmi dan luput dari pengawasan masyarakat. Hal ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi sekitar mereka terutama dalam hal perlindungan anak-anak.


