More

    Pesta Miras: Empat Pria Cabuli Gadis Disabilitas di Serang Banten

    Pada Jumat, 11 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap empat pria di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis dengan disabilitas mental. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut adalah TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31). Mereka diamankan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di dua lokasi berbeda. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei di rumah salah satu tersangka, di mana korban dan pelaku tinggal dalam satu kampung dan saling mengenal satu sama lain. Peristiwa itu bermula ketika para tersangka sedang menggelar pesta minuman keras dan korban dengan keterbelakangan mental datang ke rumah untuk mengambil es batu. Salah satu pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Aksi tersebut terungkap saat seorang teman korban melihat pelaku terakhir melakukan perbuatannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Setelah ada laporan dari keluarga, petugas PPA segera mengamankan para pelaku. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara serta denda maksimal.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles