More

    Gibran Bakal Berkantor di Papua: Fokus Urusi Masalah HAM

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa sebenarnya Gibran tidak diwajibkan untuk berada langsung di Papua, meskipun telah diberi tugas oleh Presiden untuk mengoordinasikan penanganan isu-isu penting di wilayah tersebut. Menurut Tito, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, peran Gibran sebagai Wapres adalah untuk melakukan koordinasi di tingkat kebijakan. Sedangkan pelaksanaan sehari-hari akan dilakukan oleh Badan Eksekutif yang telah ditetapkan. UU Otonomi Khusus Papua menekankan bahwa tugas Gibran adalah untuk mengawasi percepatan pembangunan di Papua, mirip dengan peran Wapres sebelumnya, Ma’ruf Amin. Untuk kegiatan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan, Tito menyatakan bahwa akan ada Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang akan diamanahkan oleh Presiden. Penunjukan Kepala Badan Eksekutif dan struktur organisasi internal Badan tersebut akan ditentukan oleh Presiden, dengan tujuan untuk mengevaluasi dan mempercepat pembangunan di Papua.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles