More

    Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan: Kuasa Hukum Bantah Pemberitahuan Resmi

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Status Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, seperti yang diungkapkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy. Menteri BUMN periode 2011-2014 diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, serta penggelapan dan pencucian uang.

    Tak hanya Dahlan Iskan, Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dokumen menyebutkan bahwa penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan tekadnya untuk memberantas korupsi, namun hingga 100 hari pemerintahannya, belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles