Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai respons terhadap kontroversi yang timbul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait keserentakan Pemilu. Ketua DPR RI Jazilul Fawaid menyatakan bahwa pihak PKB menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Jazilul menyebut bahwa keputusan MK mengenai pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan memengaruhi masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun dan menyebabkan pertanyaan terkait kewenangan MK yang dianggap masuk ke dalam domain open legal policy. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional dan memunculkan masa transisi yang jika tidak ditangani dengan tepat, dapat menimbulkan kerawanan politik.
MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD – Berita Terbaru
Related articles