Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Salah satu rekomendasi yang ditekankan adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, perlu dilakukan audit belanja pegawai untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar dan review atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester.
Pemkab juga diminta untuk segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Untuk menyelesaikan utang belanja daerah yang menumpuk, disarankan agar pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran. Komitmen yang kuat dari semua pihak diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan keuangan daerah.