More

    Penyakit Jantung Mendominasi Kematian 418 Jemaah Haji

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait istitha’ah kesehatan jemaah haji. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 mengatur standar teknis pemeriksaan kesehatan untuk menentukan syarat istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji. Pemeriksaan ini mencakup aspek fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian sebagai kriteria penilaian.

    Dengan implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat, diharapkan bisa mengidentifikasi calon jemaah dengan risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memadai untuk menjalani ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik yang prima. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci serta, yang tak kalah pentingnya, untuk menjaga keselamatan jiwa para jemaah.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles