Pada Selasa, 24 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai telah berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan inisial CS (53) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Pelaku ini telah menjanjikan kepada korban untuk mengurus pekerjaan di Australia dengan meminta uang muka sebesar Rp 33 juta per orang, alasan yang diberikan adalah untuk pengurusan visa dan hal lainnya. Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku tidak memenuhi janjinya dan langsung menghilang.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terungkap setelah 14 korban melaporkan ke Polres Binjai dengan total kerugian mencapai Rp 230 juta. Dari total kerugian tersebut, hanya satu korban yang menyetorkan uang sebesar Rp 33 juta kepada pelaku, sementara korban lainnya menyetor sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
Pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam proses hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil penipuan. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor ke Polres Binjai.