Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengonfirmasi adanya permasalahan yang dihadapi oleh tiga aktor terkait format penyelenggaraan pemilu yang tidak seragam. Keseragaman ini mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden yang digabungkan dengan pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau pemilu “lima kotak”, serta pilkada pada tahun yang sama. MK kemudian memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu yang bersifat konstitusional ke depan harus dilakukan secara serentak, dimulai dari pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional), diikuti oleh pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal). Menurut Fadli, model keseragaman ini sejalan dengan keputusan-keputusan MK sebelumnya, yang menegaskan bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden tidak boleh dipisah. Putusan MK Nomor 135 juga memberikan penjelasan lebih lanjut dan kepastian bahwa pemilihan DPRD dan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota harus dilaksanakan secara serentak.
Perludem: Penyelesaian Masalah Kerumitan Penyelenggaraan Pemilu
Related articles