Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) dan Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM pada Rabu (25/6/2025). Rilke memiliki pengalaman sebagai Jaksa Pengacara Negara dan pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah. Sementara Ma’mun sebelumnya bertugas di Bareskrim POLRI. Bahlil menjelaskan bahwa penunjukan Rilke sebagai Dirjen Gakkum didasari oleh rekam jejaknya yang baik dalam penanganan sektor tambang dan integritasnya.
Struktur Ditjen Gakkum nantinya akan mencakup sejumlah direktorat, termasuk Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa, dan Penanganan Aset. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi aset negara, seperti Pasar 33, dan memastikan tata kelola yang sesuai aturan. Bahlil menegaskan pentingnya pengembalian aset negara yang sesuai aturan, serta menegaskan komitmen untuk meluruskan hal-hal yang tidak berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian ESDM tidak menganggap remeh penugasan Ditjen Gakkum, dimana Bahlil menekankan perlunya kejujuran dan ketegasan dalam penanganan masalah hukum terkait sektor tambang. Ini merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah tambang ilegal dan melindungi kekayaan alam Indonesia. Diharapkan dengan susunan baru di Ditjen Gakkum, penegakan hukum terkait sektor ESDM akan semakin efektif dan terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.