Seorang wanita berinisial AU berhasil dibongkar oleh kepolisian atas aksi penipuan berkedok adopsi bayi di sebuah rumah sakit di Palmerah, Jakarta Barat. Modusnya adalah dengan menjanjikan bantuan proses adopsi bayi dengan membayar biaya administrasi dan persalinan. Kedua korban, JH dan HI, melaporkan perbuatannya setelah tergiur dengan janji manisnya. AU telah melakukan penipuan serupa sebanyak lima kali sebelumnya dengan modus yang sama. Salah satu korban, JH, memberikan uang sebesar Rp5,4 juta sebelum pelaku menghilang tanpa jejak. AU akhirnya ditangkap saat kembali ke rumah sakit yang sama untuk melancarkan aksinya. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.