Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur pembagian Makanan Bergizi Tambahan (MBG) dalam bentuk bahan mentah, terutama selama masa libur sekolah. Menurut Dadan, BGN masih dalam proses menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program MBG selama libur sekolah. Proses penyusunan juknis tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kehadiran siswa di sekolah dan efektivitas penyaluran gizi selama masa liburan.
Dalam pelaksanaannya, jika siswa masih dapat datang ke sekolah, MBG akan diberikan dalam bentuk makanan segar. Selain itu, mereka juga dapat menerima makanan tahan lama seperti telur, buah, dan susu untuk beberapa hari ke depan. Namun, jika mayoritas siswa tidak hadir ke sekolah selama libur, distribusi MBG akan dialihkan kepada kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Hal ini bertujuan untuk memastikan manfaat gizi tetap tersalurkan secara merata dan optimal.
Dadan menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh BGN didasarkan pada prinsip pemerataan gizi, efektivitas penyaluran, dan keberlanjutan manfaat. Beliau menekankan bahwa tidak akan ada kebijakan pembagian MBG tanpa dasar kebijakan resmi yang telah ditetapkan. Selama proses penyusunan juknis berlangsung, BGN berkomitmen untuk memastikan pembagian MBG dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab.