Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban perkosaan oleh kerabatnya sendiri, NJ (22), di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Orangtua korban baru mengetahui peristiwa tersebut setelah korban memberitahu mereka. Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, menyampaikan informasi ini di Polres Manggarai Barat pada Selasa, 17 Juni 2025. NJ tinggal di rumah korban selama berbulan-bulan karena hubungan kekerabatan. Perbuatan tersebut terungkap setelah ibu korban memergoki NJ ketahuan mengintipnya mandi, dan korban memberitahu ibunya mengenai perbuatan tersebut. Setelah ditanya oleh Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mabar, korban mengakui bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali dan terjadi beberapa kali pada bulan April 2025. Pelaku telah ditahan dan penyidik sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta handphone. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan edukasi kepada korban dan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang.
Bocah di Labuan Bajo Mengalami Pelecehan Keluarga, Orangtua Terkejut
Related articles