Sebuah kisah apes menimpa sejoli penjambret spesialis ponsel yang kerap beraksi di Jakarta. Mereka tidak hanya gagal mendapat hasil besar, namun juga harus berurusan dengan hukum setelah mencoba menjambret iPhone milik seorang anggota Polisi Wanita (Polwan). Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 9 Mei 2025. Pelaku berinisial FR (24) dan DFN (28) mengincar korban yang mereka kira lemah, tanpa menyadari bahwa korban adalah seorang polisi aktif. Setelah merampas ponsel korban dan kabur, polisi segera menindaklanjuti laporan korban dengan cepat. Tim Buser Presisi Unit Kamneg melacak dan berhasil menangkap FR di Bongkaran, Tanah Abang, dalam waktu beberapa hari, sementara DFN ditangkap di Kramat Pulo, Senen, satu jam setelahnya.
Dari dua pelaku ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa iPhone 13 hasil kejahatan. Mereka mengakui sudah beraksi di berbagai titik di Jakarta dan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban kejahatan serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, terutama jika sasarannya adalah aparat penegak hukum. Selalu waspada dan cermat dalam menjaga barang berharga, serta segera laporkan jika menjadi korban tindak kejahatan.