More

    Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi: Buron 3 Tahun

    Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, seorang pria berinisial HS (23) telah ditangkap di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah bersembunyi di Malaysia. Kejadian asusila ini melibatkan oknum mahasiswa dan gadis di bawah umur sekitar April 2022. Pelaku, yang berpacaran dengan gadis tersebut, berjanji akan menikahi gadis tersebut jika hamil setelah melakukan hubungan suami istri. Namun, pelaku memutuskan kabur setelah janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang. Saat ini, tersangka HS telah ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles