More

    Polres Tanjung Priok: Ungkap Materai Palsu Rp 1,2 Miliar

    Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 4 orang yang terlibat dalam aksi pemalsuan ribuan lembar meterai sejak tahun 2023. Dalam konferensi persnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita ribuan lembar materai palsu dan menangkap 4 tersangka yang terlibat dalam produksi dan penjualan materai palsu tersebut.

    Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan adanya penjualan materai palsu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi 4 tersangka yang terlibat dalam aksi pemalsuan materai. Dari pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ribuan lembar materai palsu senilai Rp1,2 miliar.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang biaya materai dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan meterai dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Seluruh proses penangkapan dan penanganan kasus pemalsuan materai ini merupakan upaya dari kepolisian untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

    Kasus pemalsuan materai ini merupakan contoh nyata dari tindakan ilegal yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Sebagai masyarakat, kita juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal yang merugikan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles