Menurut Wakil Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, tidak ada larangan untuk mengubah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Contoh konkret adalah kasus status wilayah 4 pulau di Aceh yang kini menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut). Bima mengatakan bahwa setiap keputusan bisa direvisi atau diperbaiki sesuai kebutuhan dan pertimbangan. Proses tersebut melibatkan analisis mendalam dengan melibatkan data, masukan, dan perspektif dari berbagai pihak terkait. Dalam kasus perselisihan antara Aceh dan Sumut terkait 4 pulau tersebut, Bima memastikan bahwa telah ada data baru yang mendukung keputusan sebelumnya.
Demokrat Minta Tidak Ada Benturan antara SBY dan Prabowo tentang Polemik 4 Pulau
Related articles