Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap pelaku inisial K (41) yang mengaku sebagai anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) palsu setelah mencuri perhiasan emas dan ponsel milik korban inisial P (20) di rumahnya di Barombong, Kabupaten Gowa. Menurut Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar, pelaku menolak untuk menyerah saat ditangkap, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 29 April 2025. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian dan ketika dibawa untuk menunjukkan barang bukti, ia mencoba melarikan diri dan akhirnya ditembak. Kejadian ini berawal dari pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa TNI dan mengundang korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaodang Makassar dengan alasan bantuan bahan pokok. Pelaku kemudian mencuri emas dan ponsel korban dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta. Pelaku sudah memiliki catatan kejahatan sebelumnya dan barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, dan jaket berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Babinsa Gadungan Curang di Gowa: Kaki Ditembak karena Melawan
Related articles