Pada Era Bung Karno, UU 24/1956 diundangkan untuk mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumatera Utara setelah pemberontakan DI/TII. Menurut JK, Aceh awalnya merupakan bagian dari Sumatera Utara dengan banyak residen sebelum berdiri sebagai provinsi otonomi khusus karena adanya pemberontakan tersebut. Secara historis, empat pulau yang saat ini diperdebatkan merupakan bagian dari wilayah Aceh meskipun lebih dekat secara geografis dengan Sumatera Utara. JK memberi contoh pulau yang berada dekat dengan Nusa Tenggara Timur namun masih termasuk dalam wilayah Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa letak geografis pulau yang dekat dengan satu wilayah tetapi termasuk dalam wilayah lain adalah hal yang biasa terjadi.