Pada Rabu, 11 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp 400 juta terhadap perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa penangkapan ini sebagai upaya Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Menurut Didik, Ketua LSM MPL membuat laporan palsu tentang pencemaran lingkungan oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), dan kemudian menuntut dana pembinaan organisasi serta dana operasional dari perusahaan tersebut.
Didik juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bagian dari modus operandi pemerasannya. Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa kronologi pemerasan dimulai sejak tahun 2017 dan melibatkan tuntutan dana CSR serta barang-barang mewah dari perusahaan tersebut. MS ditangkap pada 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Hingga saat ini, kasus ini masih terus ditangani untuk proses lebih lanjut.