More

    Polisi Tangkap 38 Tersangka Love Scam: Modus Sasar Warga AS

    Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan 38 pelaku penipuan daring yang menyasar warga negara asing asal Amerika Serikat. Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam modus operasi penipuan dengan memanipulasi data pribadi dan menggunakan kedok cinta (love scam) sejak November 2023. Mereka beroperasi di empat lokasi di Kota Denpasar dan telah diamankan oleh tim kepolisian. Para tersangka bertugas mencari target love scam dengan sasaran akun telegram warga negara Amerika Serikat. Mereka menggunakan foto perempuan dan data palsu untuk menipu korban serta mengirimkan link telegram khusus guna mendapatkan data pribadi korban. Para pelaku mendapatkan imbalan sebesar US$ 1 per data yang berhasil didapatkan, serta upah bulanan sebesar US$ 200. Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles