More

    Pemerintah Mencabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

    Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin dan mencatat bahwa Presiden telah memerintahkan pencabutan izin tersebut di luar Pulau Gag. Tindakan tersebut dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni.

    Bahlil dan timnya secara langsung mengevaluasi kondisi di lapangan, dan dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meskipun terdapat laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo, Bahlil menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi dan menghindari reaksi terhadap visual yang menyesatkan.

    Langkah ini diambil setelah konsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin pertambangan berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat menekankan pentingnya penyelesaian daripada menyalahkan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan peraturan yang mengatur pengelolaan kawasan hutan di Indonesia, menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam pelestarian lingkungan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles