Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah keras dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan mengadakan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan lapangan langsung di Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Pencabutan izin dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berfokus pada pencarian solusi, bukan mencari orang yang bersalah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola tambang, memastikan investasi yang berkelanjutan, dan melindungi lingkungan. Presiden Prabowo telah menetapkan aturan dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang telah berhasil menertibkan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
Related articles