Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang dinilai bermasalah dari sisi lingkungan dan tata ruang di wilayah Raja Ampat. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Bahlil menegaskan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Alasan pencabutan tersebut tidak hanya didasarkan pada masalah lingkungan, tetapi juga hasil verifikasi langsung di lapangan. Lokasi tambang tersebut terletak di kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan sebagian telah masuk dalam wilayah Geopark. Menurut Bahlil, kegiatan perusahaan tersebut melanggar aturan yang ditetapkan, serta kawasan tersebut harus dilindungi untuk memperhatikan kelestarian biota laut dan konservasi. Masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini, di mana aspirasi warga dan kearifan lokal turut diperhatikan. Masing-masing faktor ini menjadi dasar yang kuat untuk pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan tersebut.