Kamis malam, 3 Juni 2025, merupakan malam yang mencekam di Pusat Wisata Kuliner Jakarta Tentram Sejahtera (JTS) Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial TW (21) menjadi korban penusukan oleh pelaku HB (31) setelah terlibat dalam cekcok masalah parkir. Kejadian tragis ini menyebabkan TW mengalami luka parah di perut kirinya, yang berakibat kepada rusaknya ususnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan insiden tersebut. Menurut keterangan dari Susatyo, pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat setelah cekcok di area parkir. Penusukan brutal ini terjadi setelah pelapor meminta karcis parkir, yang membuat pelaku menjadi marah dan menyerang pelapor. TW datang untuk membantu, namun malah dihadapi dengan serangan pisau dari pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, oleh tim Buser Presisi setelah melakukan pemantauan. Polisi berhasil menyita pisau lipat berwarna hitam yang digunakan dalam penusukan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, korban TW masih dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran karena luka tusukan yang dalam hingga tiga sentimeter yang menembus ususnya. Proses penyidikan terhadap pelaku terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Polisi akan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum, dalam upaya mendapatkan keadilan bagi korban atas kejadian mengerikan tersebut.