Dua remaja di Deliserdang, Sumatera Utara mengungkap pelaku pembunuhan terhadap trapis sekaligus pemilik Kusuk Lulur Bunga Yana, Rusti alias Yana (42). Kedua pelaku, AF dan BR yang berusia 18 tahun, diringkus setelah melakukan persetubuhan dengan korban sebelum membunuhnya. Motif dari pembunuhan tersebut terungkap karena salah satu pelaku tidak sanggup membayar tarif setelah melakukan hubungan badan dengan korban. Seluruh kejadian berawal dari perjanjian untuk berhubungan suami istri seharga Rp 200 ribu, namun salah satu pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu dan akhirnya nekat membunuh untuk menghindari pembayaran penuh. Para pelaku saat ini dalam proses hukum di Mako Polrestabes Medan.
Tragedi Usai Bersetubuh: 2 Remaja Bunuh Trapis Karena Tak Sanggup Bayar
Related articles