Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap calon pengantin bernama Ahmad Handa di hari pernikahannya. Tersangka adalah Reno Aprianto alias Kecot, seorang warga Tiban Batam Lestari, Kota Batam. Kecot merupakan pelaku utama pembacokan terhadap Ahmad Handa dan ditangkap di Kota Batam setelah ditinggalkan oleh tiga pelaku lainnya. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa penangkapan Kecot berawal dari penemuan sebilah senjata tajam dan telepon seluler milik salah satu tersangka di mobil yang ditinggalkan. Motif dari pengeroyokan terhadap calon pengantin pria di Kota Palembang ini adalah dendam pelaku terhadap korban, yang bermula dari peristiwa penikaman tanpa sebab pada tahun 2019. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kecot mengakui bahwa dendamnya terhadap korban membuatnya sulit untuk melampiaskan dendamnya sejak kejadian tersebut.