More

    Kejari Jaksel Terapkan Pasal Berlapis untuk Vadel Badjideh

    Pada Selasa, 3 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengonfirmasi penerimaan berkas perkara yang lengkap atau P21 milik Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, yang juga dikenal dengan nama Laura Meizani alias Lolly. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada hari yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa Vadel akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 77A ayat 1 UU perlindungan anak, pasal 428 huruf a jo pasal 60 uu no 17 tahun 2003 tentang uu kesehatan, dan pasal 348 KUHP.

    Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera ditunjuk. Haryoko juga menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut akan diterapkan secara berlapis dalam proses penyidikan. Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses kelengkapan berkas atau P21. Vadel turut menghadapi tuduhan persetubuhan serta aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani dan Laura Meizani alias Lolly. Dia tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10:45 WIB dengan menggunakan mobil polisi. Vadel yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat datang dengan kondisi tangannya diborgol. Meskipun demikian, Vadel menyatakan kesiapannya menjalani persidangan ketika ditanya oleh wartawan. Relawan tidak memberikan banyak komentar terkait pelimpahan berkas hari itu. Selain itu, penyerahan berkas tersangka Vadel dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan bahwa berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles