Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja bergaji rendah yang menerima pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pengumuman kebijakan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat bersama Presiden di Istana Negara, dengan tujuan memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
BSU akan memberikan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah ambang batas tersebut. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.
Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat memengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. BSU dijadikan stimulus ekonomi menggantikan rencana diskon listrik karena masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang lebih efektif.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini mendapat persetujuan dan langsung diprakarsai oleh Prabowo.