Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 5 anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa atas kasus pemerasan di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi. Kelimanya, yang dikenal dengan inisial J, CR, MRAM, RG, dan AR, diketahui sering melakukan pemerasan terhadap para pedagang di lokasi tersebut. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, para pelaku melakukan pemerasan dengan menggunakan ancaman kekerasan, bahkan melakukan Kekerasan fisik maupun psikis. Para pelaku terutama melakukan pemerasan dengan mengumpulkan uang keamanan dari para pedagang dengan cara mengintimidasi mereka langsung. Pasar SGC memiliki sekitar 150 pedagang yang merasa terancam dengan kehadiran ormas Trinusa. Para pelaku biasanya melakukan pemerasan pada malam hari, antara jam 23.00 sampai pukul 05.00, menggunakan atribut ormas untuk mengutip uang keamanan dari para pedagang. Saat tidak mendapatkan uang, pelaku akan terlibat dalam situasi yang tidak aman, seperti dalam keadaan mabuk. Para pedagang merasa terintimidasi dan terpaksa memberikan uang keamanan kepada para pelaku. Barang bukti yang disita termasuk seragam ormas, keuangan pembagian uang kutipan, dan bukti transfer uang kutipan. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan mereka, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.
Polisi Tangkap 5 Anggota Ormas Trinusa Peras Pedagang Pasar SGC Bekasi
Related articles