Pada Rabu, 28 Mei 2025, anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengalami cedera saat menangkap komplotan pelaku curanmor. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Serang dan Rangkas Bitung, Banten. Salah satu pelaku, P, melawan petugas dengan senjata tajam dan melukai beberapa anggota polisi. Dua anggota, termasuk Kanit Reskrim AKP Derry yang terkena bacokan di dada dan Briptu Galih yang kehilangan jari manisnya, harus menerima perawatan medis.
Selama penangkapan, Polsek Jatiuwung berhasil menyita empat unit sepeda motor metik jenis beat, vario, dan scoopy yang diduga hasil curian. Motor ini biasanya dijual dengan harga antara Rp 6 hingga Rp 8 juta tergantung kondisinya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini, barang bukti dan para pelaku sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.