Pada hari Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10:00 WIB, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa dua ton sabu yang hendak diselundupkan oleh kapal Sea Dragon Tarawa ke negara-negara Asia Tenggara berhasil digagalkan oleh tim gabungan Indonesia. Rencananya, sabu tersebut akan didistribusikan ke beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Menurut Hukom, informasi intelijen dari rekanan BNN mengungkapkan keberadaan sabu seberat 2.115.130 gram yang dilarikan oleh kapal Sea Dragon Terawan. Proses pengungkapan kasus ini memerlukan analisis, penyelidikan, dan penangkapan selama lima bulan oleh BNN.
Sindikat narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle diduga terlibat dalam operasi penyelundupan narkotika di Indonesia. Kapal Sea Dragon Terawan yang dicurigai membawa sabu ditemukan berlayar dari perairan Andaman menuju Kepulauan Riau. Pada tanggal 22 Mei 2025, petugas gabungan BNN, Ditjen Bea Cukai, Lantamal IV, Polda Kepri, dan Bais TNI berhasil menangkap kapal tersebut di perairan Indonesia.
Dalam penggeledahan, 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu ditemukan disembunyikan di kapal. Enam awak kapal, termasuk empat WNI dan dua warga negara Thailand, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN. Hukom menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat mencegah perputaran uang sebesar Rp 5 triliun dan potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 8 juta orang.