Pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, seorang pria berinisial MF (25) ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di sepanjang Jalan Raya Daan Mogot KM 17, Kalideres. Bersama dengan penangkapan ini, Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 7 paket ganja dengan total berat 7 kg. Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Emir Maharto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu, 21 Mei 2025, Emir menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari peredaran ganja. Selain itu, MF mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini diburu oleh polisi. MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.