Pada bulan Juni 2025, di Korea Selatan, organisasi nirlaba memiliki aturan yang ketat terkait menerima donasi dalam bentuk aset digital. Mereka hanya diperbolehkan menerima donasi yang telah terdaftar di minimal tiga bursa utama berbasis KRW. Aset digital yang diterima harus segera dikonversi menjadi uang tunai untuk memastikan likuiditas dana dan penggunaannya sesuai tujuan.
Untuk bursa aset digital, mereka diizinkan menjual aset kripto untuk menutupi biaya operasional tertentu. Namun, ada ketentuan yang harus diikuti, diantaranya aset yang dijual harus berasal dari 20 aset kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar yang tercatat di lima bursa utama berbasis KRW. Volume penjualan harian juga dibatasi maksimal 10% dari total penjualan yang direncanakan. Selain itu, bursa tidak boleh menjual aset digital di platform mereka sendiri untuk mencegah manipulasi pasar.
Untuk menjaga transparansi, setiap rencana penjualan harus disetujui oleh dewan direksi dan diumumkan kepada publik sebelum dilaksanakan. Setelah penjualan selesai, bursa harus menyusun laporan lengkap yang menjelaskan hasil penjualan dan rincian penggunaan dana. Selain itu, rencana penjualan juga harus diajukan ke dewan direksi untuk persetujuan internal sebelum dilaksanakan dan diumumkan secara terbuka. Tindakan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset digital.