Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR). Terduga pelaku, berinisial J, ditangkap pada 13 Mei 2025 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahim, menyatakan bahwa pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap mandor proyek yang sedang melakukan pembongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rahim menjelaskan bahwa selain memeras mandor proyek, pelaku juga merampas telepon genggam karyawan mandor dengan ancaman menghentikan proyek.
Pelaku yang mengancam dengan meminta uang keamanan sebesar Rp. 500.000 akhirnya hanya mendapatkan Rp. 200.000 dari korban yang takut karena ancaman tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya bersama barang bukti berupa baju ormas miliknya yang turut disita. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.