Seorang pria berinisial MB, seorang dukun berusia 48 tahun, ditangkap oleh polisi karena mencabuli seorang perempuan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kasus pencabulan terjadi saat korban dibawa ke rumah dukun untuk diobati dan dijauhkan dari rencana perjodohan yang tidak diinginkan. Pelaku membawa korban ke area kuburan di malam hari dengan modus ritual dan melakukan aksi cabulnya dengan ancaman. Meskipun korban menolak, pelaku tetap melakukan persetubuhan dengan korban tanpa seizinnya.
Pelaku melakukan hubungan seksual dengan korban selama kurang lebih 20 menit sebelum membawa korban kembali ke rumah dan memandikannya dengan air kembang. Korban menuruti perintah pelaku karena takut akan ancaman yang diterimanya. Setelah korban pulang, ia menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya dan barang bukti diamankan oleh petugas. Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.