Menurut ajaran Islam, hukum vasektomi biasanya dianggap haram karena dapat membuat keturunan terputus secara permanen. Namun, dalam keadaan darurat, hukum ini bisa berubah menjadi diperbolehkan, terutama jika berhubungan dengan alasan medis yang mendesak. Nahdlatul Ulama (NU) berpendapat bahwa sterilisasi boleh dilakukan asalkan dapat dikembalikan ke keadaan semula tanpa merusak fungsi tubuh. Oleh karena itu, vasektomi yang bersifat permanen dianggap tidak diperbolehkan kecuali dalam situasi darurat. Pandangan NU juga mencerminkan kaidah fiqih bahwa keselamatan yang paling berbahaya harus diutamakan saat dua mafsadah bertentangan. Dalam kasus penggunaan obat yang menunda atau mengakhiri kehamilan, hal ini dianggap makruh dalam kondisi biasa dan haram dalam kondisi darurat. Diskusi tersebut menegaskan pentingnya mempertimbangkan kondisi darurat dan risiko yang terlibat dalam membuat keputusan terkait sterilisasi.