Perkara Dendam Pria Bekasi: Bacok Eks Pacar, Tangannya Putus
Kasus kekerasan brutal di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, membuka sisi gelap hubungan asmara yang berujung petaka. Seorang karyawan perempuan berinisial SR harus kehilangan tangan kirinya setelah diduga dibacok mantan pacarnya sendiri, AG, yang juga bekerja di tempat yang sama. Peristiwa ini bukan hanya meninggalkan luka berat, tetapi juga memunculkan dugaan kuat bahwa dendam pribadi ikut memicu aksi nekat tersebut.
Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Kepolisian memastikan AG telah diamankan oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyebut pelaku kini menjalani proses hukum setelah kasus ini mencuat karena kekerasannya yang tergolong sangat serius.
Di sisi lain, SR masih berada dalam penanganan medis dan harus menjalani operasi. Mustofa menjelaskan, korban mengalami luka parah setelah sabetan golok membuat tangan kirinya terputus. Kondisi itu membuat penanganan cepat menjadi sangat penting untuk menyelamatkan bagian tubuh yang terdampak.
Diduga Berawal dari Dendam dan Persoalan Pekerjaan
Dari hasil penyelidikan awal, hubungan korban dan pelaku ternyata tidak sebatas rekan kerja. Keduanya disebut pernah berpacaran sebelum hubungan itu kandas. Polisi menduga, selain urusan pribadi, ada pula persoalan di lingkungan kerja yang memperkeruh situasi.
Informasi yang dihimpun penyidik menyebut AG merasa SR menjadi penghalang dalam urusan perpanjangan kontraknya di perusahaan tempat mereka bekerja. Dari dugaan itulah ketegangan berkembang, hingga akhirnya berujung pada serangan yang dilakukan secara langsung dan sangat membahayakan nyawa korban.
Penyidik Telusuri Motif dan Kronologi Lengkap
Polisi masih mendalami latar belakang hubungan keduanya, termasuk komunikasi terakhir sebelum kejadian serta situasi di tempat kerja yang diduga berkaitan dengan motif serangan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah aksi tersebut muncul spontan karena emosi atau justru sudah disiapkan sebelumnya.
Kombes Mustofa menegaskan perkara ini akan ditangani serius. AG dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP, sementara penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melengkapi berkas perkara. Source link


