More

    Pelaku Modifikasi Truk Bongkar 71 Kg Sabu, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus

    Pada Rabu, 7 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil. Kasus ini terjadi di sebuah warung makan di Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kampung Baru Tanjung Jabung, Jambi, di mana puluhan kilogram sabu diamankan. Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso sebagai Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa 71 bungkus sabu berhasil disita dalam operasi tersebut.

    Menurut Eko, peran Fadil dalam kasus ini adalah menerima dan mengamankan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mendistribusikannya sesuai perintah yang diterimanya. Selama penangkapan, barang bukti berupa truk, sabu yang dimodifikasi, dan handphone milik Fadil berhasil disita. Eko juga mengungkapkan bahwa Fadil dan Mus, yang sebelumnya ditangkap oleh BNN pada tanggal 4 Mei 2025, bekerja sama dalam kegiatan penyelundupan narkotika.

    Dalam interogasi, Fadil mengakui bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan pengiriman narkotika ke Jakarta. Namun demikian, sebelumnya, kelompok tersebut berhasil membawa narkotika ke Padang dengan menggunakan 5 mobil dan dibayar Rp 50 juta untuk diturunkan di daerah Payakumbuh. Selain itu, kelompok ini berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi untuk merencanakan kegiatan ilegal mereka.

    Kasus ini menunjukkan upaya keras dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jambi. Diharapkan dengan penangkapan ini, aktivitas ilegal semacam ini dapat diatasi dan lingkungan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif narkotika.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles