Aset kripto Worldcoin (WLD) sedang menjadi perhatian publik di Indonesia terkait kekhawatiran tentang perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik. Terlepas dari kontroversi ini, Worldcoin tetap legal sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia sesuai dengan regulasi Bappebti. Regulasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa penetapan Worldcoin telah melalui evaluasi ketat sesuai dengan kriteria yang berlaku. Meskipun demikian, posisi legal suatu aset kripto dapat berubah dan tergantung pada evaluasi kontinu terhadap praktik perdagangannya. Bappebti juga mendukung langkah Kementerian Komdigi untuk memberlakukan larangan sementara terhadap Worldcoin guna menjamin keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia.
Namun, Tirta menegaskan bahwa Bappebti berhak untuk mengeliminasi aset kripto jika dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bahkan melanggar hukum. Pembaca diingatkan bahwa setiap keputusan investasi ditanggung masing-masing. Sebaiknya melakukan kajian dan analisis sebelum membeli maupun menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.