Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, jumlah orang yang menyalahgunakan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta. Dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, beliau menyampaikan bahwa mayoritas pengguna adalah orang-orang usia produktif. Hasil survei prevalensi tahun 2023 menunjukkan angka prevalensi sebesar 1,73%, atau sebanyak 3,33 juta orang dalam rentang usia 15 sampai 64 tahun, dengan mayoritas penyalahgunaan narkoba berasal dari kelompok usia 15 sampai 49 tahun. Hal ini juga didukung dengan informasi bahwa perputaran uang dari penggunaan narkoba tersebut mencapai Rp 500 Triliun. Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019, terlihat bahwa lima provinsi dengan jumlah pemakai terbanyak adalah Sumatera Utara (6,5%), Sumatera Selatan (5%), DKI Jakarta (3,3%), Sulawesi Tengah (2,8%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (2,3%).