Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara (PSU) untuk Pilkada 2024 dalam beberapa klaster sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). PSU dalam klaster 30 hari akan dilaksanakan di empat daerah, antara lain Kabupaten Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, dan Siak dengan pemungutan suara pada 22 Maret 2025. Sementara itu, klaster 45 hari mencakup lima daerah seperti Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo dengan jadwal pemungutan suara pada 5 dan 9 April 2025.
Untuk klaster 60 hari, terdapat sembilan daerah yang termasuk di dalamnya, di antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Parigi Moutong. PSU untuk klaster ini dijadwalkan pada 16 dan 19 April 2025. Sementara klaster 90 hari melibatkan Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran, dan Kota Palopo dengan pemungutan suara pada 24 Mei 2025. Dan untuk klaster 180 hari, Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel akan melaksanakan PSU pada 9 Agustus 2025.
Pemilihan hari Sabtu untuk sebagian besar PSU dipilih karena merupakan hari libur yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Meskipun demikian, terdapat pengecualian seperti Kabupaten Kepulauan Talaud yang akan melaksanakan PSU pada hari Rabu untuk mengakomodasi pertimbangan populasi dan hari ibadah umat Kristen Advent.