Seorang pria berinisial NG (34) warga Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario. Kejadian ini terjadi pada 16 April 2025 pukul 02.00 WIB, ketika korban sedang menitipkan sepeda motornya di kos temannya yang berada di depan rumah pelaku NG. Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan bahwa pelaku melihat sepeda motor parkir di gang depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci. Hal ini membuat pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut karena motornya sedang digadaikan untuk menutup masalah ekonomi. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor korban, pelaku kemudian mencoba menjualnya namun tidak ada yang tertarik karena tidak ada surat-suratnya. Akhirnya, pelaku menggunakan motor curian itu untuk keperluan sehari-hari, termasuk mengantar jemput pacarnya kerja. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku dan sepeda motor korban ditemukan di kos pacar pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pemuda Yogyakarta Curi Motor Demi Antar Jemput Pacar: Skandal Terbaru
Related articles