Jonathan Frizzy, artis Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung obat keras. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indrari, mengonfirmasi hal ini pada Senin. Namun, masih belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut karena Polres Bandara Soekarno-Hatta akan mengungkap lebih lanjut dalam waktu dekat.
Sebelumnya, polisi telah mengkonfirmasi bahwa artis berinisial JF yang terlibat dalam kasus rokok elektrik mengandung obat keras adalah Jonathan Frizzy. Meskipun statusnya saat ini masih sebagai saksi, pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih berlanjut dan Jonathan Frizzy telah diperiksa satu kali. Namun, dalam pemeriksaan kedua, Jonathan Frizzy mengaku sakit dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini terus menjadi sorotan dan perkembangannya dapat diikuti lebih lanjut melalui sumber terpercaya.