More

    8 Mobil ‘Mr Bean’ Disita Kasus Pemalsuan STNK-BPKB di Sumut

    Pada Selasa, 6 Mei 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor antar provinsi. Sebanyak 26 unit ranmor roda empat berhasil disita dalam operasi ini, termasuk delapan unit mobil unik jenis ‘Mr Bean’. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa kasus ini diungkapkan oleh petugas kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang menemukan jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi.

    Menurut Kapolda, pengungkapan ini membuktikan keberadaan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang beroperasi di Sumatera Utara, dan hasilnya merupakan upaya penyidik dalam menggali informasi serta mengembangkan kasus tersebut. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa kasus ini terungkap pada 11 Maret 2025 dan mencakup penangkapan 11 tersangka dengan peran masing-masing dalam pembuatan dan peredaran dokumen palsu.

    Modus operandi sindikat ini adalah dengan menjual dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu, dengan JS sebagai tersangka utama yang berperan dalam mencetak, membuat, dan menjual dokumen seperti BPKB dan STNK palsu. Tersangka ini telah menjalankan kegiatan ilegalnya selama tiga tahun dengan jumlah dokumen palsu yang mencapai ratusan hingga ribuan kertas, tersebar di seluruh Indonesia.

    Polisi berhasil menyita 26 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari mobil berbagai jenis, termasuk mobil antik Mini Cooper alias ‘Mr. Bean’, serta sepeda motor. Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 263 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dan penadahan dokumen, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang lebih luas.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles